Kraton (wartabromo) – Empat pemuda Desa Kalirejo Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan pagar makam di desa setempat. Mengapa para pemuda ini merusak makam?
“Motifnya pencurian besi. Jadi pagar tersebut dirusak untuk diambil besinya,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Puryanto, Kamis (28/7/2016).
Meski demikian, lanjut Puryanto, para tersangka membantahnya. “Mereka menyebut merusak pagar untuk melebarkan lokasi parkir makam. Kasus ini masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Keempat orang warga tersebut yakni Yari (22), Dian Firmansyah (21), Nasta’in (20) dan Abdurrahman (30). Saat ini mereka menjalani pemeriksaan intensif.
Selain pagar besi pemakaman, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 23 buah batu nisan terbuat dari semen dan 10 buah batu nisan terbuat dari kayu. (fyd/fyd)