Bangil (wartabromo) – Informasi terkait Pemindahan Ibukota Kabupaten Pasuruan ke Bangil mendapatkan beragam respon dari masyarakat. Para netizen di Media sosial pun banyak yang membagikan tautan tentang informasi yang diunggah melalui laman resmi sekretariat kabinet yaitu Setkab.go.id
Namun, ternyata informasi yang diunggah oleh laman resmi Setkab tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh Sekretariat Negera atau Setneg terutama terkait nomer Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tetap penetapan Bangil sebagai Ibukota Kabupaten Pasuruan.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf secara khusus menegaskan jika Peraturan Pemerintah (PP) yang benar terkait penetapan Bangil sebagai Ibukota Kabupaten Pasuruan dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yakni PP nomer 27 tahun 2016 bukan PP nomer 26 tahun 2016 sebagaimana dimuat dalam laman Setkab.go.id dan banyak dibagikan oleh masyarakat.
“Kepastian Pemindahan Ibukota tertuang dalam PP nomer 27 tahun 2016 bukan PP nomer 26. ” kata Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Rabu (20/7/2016).
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, ditegaskan, bahwa ibukota Kabupaten Pasuruan dipindahkan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
“Yang benar (nomer PP pemindahan Ibukota, red) Setneg, ” lanjutnya.
Dikutip dari laman Kompasiana, Setkab dan Setneg memang memiliki perbedaan dalam menjalankannya tugasnya. Bedanya adalah Sekretariat Negara memiliki tugas memberi dukungan staf, administrasi, teknis, dan pemikiran kepada Presiden selaku Kepala Negara. Sedangkan Sekretariat Kabinet Mempunyai tugas memberi dukungan staf, administrasi, teknis, dan pemikiran kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan Presiden selain sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan. Setkab dan Setneg juga memiliki laman website yang berbeda yakni setneg.go.id dan setkab.go.id
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada ralat yang dilakukan di laman Setkab.go.id terkait informasi tersebut. (yog/yog)