Pandaan (wartabromo) – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berdagang di sepanjang Jalan Raya Desa Karangjati Kecamatan Pandaan, Rabu (20/7/2016).
Sebanyak 6 stand warung dan 1 pos satpam semi permanen yang berdiri di atas lahan irigasi mulai depan PT Tirta Investama (Aqua) sampai pintu masuk Taman Dayu Pandaan dirobohkan.
Kasie Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ajar Dolar mengatakan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang irigasi dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang pembinaan dan penertiban pedagang kaki lima.
Selain itu penertiban yang dilakukan di sekitar Taman Dayu lajur Malang-Surabaya ini berkaitan dengan rencana dilakukannya pelebaran jalan.
“Penertiban ini juga terkait rencana proyek pelebaran jalan untuk mengatasi kemacetan di Taman Dayu,” papar Ajar Dolar di lokasi.
Pembongkaran ini diakui Ajar mundur dua pekan dari waktu yang dijadwalkan, yakni tanggal 25 Juni 2016. Alasan molornya waktu pembongkaran ini atas permintaan para pedagang.
“Mereka minta kelonggaran waktu sampai habis lebaran, makanya penertiban ini kita laksanakan sekarang,” pungkas Ajar Dolar. (git/fyd)