Pasuruan (wartabromo) – Para siswa baru akan menjalani masa orientasi (pengenalan) lingkungan sekolah pada Senin (18/7/2016).
Masa pengenalan lingkungan sekolah dulu identik dengan perploncoan, kekerasan dan kegiatan yang jauh dari kata mendidik. Saat ini model orientasi seperti itu sudah dihapus dan kegiatan yang tidak masuk akan juga ditiadakan.
Jika masih ada praktek kekerasan dalam orientasi, sanksi tegas sudah menunggu.
Bila menemukan tindakan kekerasan di sekolah, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 0811976929 atau 021-57903020. “Pengadu juga bisa mengirim email ke: [email protected],” demikian dikutip dati situs Kemdikbud, Selasa (12/7/2016).
Larangan keras kekerasan di sekolah juga tertuang dalam Permendikbud No 18/2016. Pada Pasal 5 dijelaskan dengan gamblang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat masa orientasi. Bila pihak sekolah melanggar Permendikbud tersebut, sanksi pemecatan bisa dijatuhkan kepada kepala sekolah.
Berikut isi Pasal 5 ayat 1 Permendikbud No 18/2016:
Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a.perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b.dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c.dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d.wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e.dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f.wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g.dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h.dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i.dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
(fyd/fyd)