Bangil (wartabromo) – Disnakertransos Kabupaten Pasuruan memastikan perusahaan yang ada di wilayah kerjanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada para karyawannya. Hal ini didasari belum adanya laporan yang masuk ke Pos Pengaduan Disnakersostrans.
“Sampai dengan hari ini kita belum menerima laporan dari masyarakat tentang pemberian THR,” tegas Yoyok, di Rest Area Pasuruan Gemuyu di Bangil, Senin (4/7/2016).
Menurut Yoyok, surat edaran dari bupati tentang pemberian Tunjangan Hari Raya oleh perusahaan kepada karyawan telah dikirimkan keperusahaan-perusahaan jauh hari sebelum lebaran.
Meski begitu, Disnakersostrans siap menjembatani bagi karyawan yang tidak menerima THR dengan pihak perusahaan. Pihaknya juga akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya kepada karyawanya.
“Yang jelas kita akan memberikan sanksi berupa sanksi administrasi ketika ada perusahaan yang tidak memberikan THR,” pungkas Yoyok. (git/fyd)