Gondangwetan (wartabromo) – Kasus pemerkosaan yang melibatkan siswa SMP dan MTS di Pasuruan sempat akan diselesaikan secara kekeluargaan sebelum akhirnya dilajutkan ke ranah hukum.
Namun akibat gagalnya kesepakatan tersebut, keenam pelaku masing – masing berinisial MU (18), MA (16), MF (17) AB (16), SF (16) dan MA (18) akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota, AKP Puryanto mengungkapkan jika perangkat desa serta para orang tua terlapor sempat meminta agar kasus tindak asusila tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak sampai diproses secara hukum.
“Awalnya perangkat desa dan orang tua terlapor meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor menolak dan meminta diproses hukum,” terang AKP Puryanto, Sabtu (25/6/2016).
Dijelaskannya, dalam proses kekeluargaan tersebut sempat muncul kesepakatan ganti rugi materil berupa uang senilai Rp. 10 juta yang kemudian ditawar Rp. 5 juta untuk masing – masing orang tua pelaku.
“Saat digelar pertemuan di salah satu rumah warga. Para pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota,” kata Puryanto.
Seperti diwartakan, 6 siswa sekolah menengah pertama dan 3 pemuda ( kini masih buron) ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan perbuatan asusila pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran, red) siswi salah satu sekolah menengah pertama asal Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
Peristiwa ini terungkap setelah ayah korban BW (36) asal Dusun Doropayung, Kelurahan Sekargadung Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan melaporkan peristiwa yang dialami oleh Bunga (nama samaran) putrinya pada Jum’at tanggal 17 Juni 2016 lalu. Kepada ayahnya tersebut, bunga mengaku telah diperkosa oleh para pelaku di sebuah kebun atau ladang kacang di Dusun Bunyutan Rt 01 Rw 03 Desa Keboncandi Kec. Gondangwetan Kabupaten Pasuruan. (yog/yog)