Lekok (wartabromo) – Kejahatan seksual anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Seorang pemuda berusia 20 tahun yang bekerja sebagai nelayan ditangkap polisi karena memperkosa pacarnya, VVS (16).
Pelaku tersebut diketahui bernama Satamun,warga Dusun Jatirejo, Desa Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan pada Jumat (24/6/2016) dini hari di rumahnya.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Puryanto mengatakan pemerkosaan bermula saat pelaku menjemput korban yang bersekolah di salah satu MTS di Rejoso. Antara pelaku dan korban memang sedang berpacaran.
Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih akan mengenalkannya pada orang tuanya. Namun ternyata begitu sampai di rumah korban diajak ke dalam kamar dan diperkosa.
“Beberapa hari setelah aksi tersebut korban diancam melalui SMS. Isi ancamannya pelaku meminta korban datang lagi ke rumahnya. Jika tidak mau maka dia tidak akan mau bertanggungjawab kalau korban hamil,” kata Puryanto.
Di rumahnya, pelaku ternyata sudah menyiapkan aneka minuman dan pil yang ia yakini bisa mencegah hamil. “Namun korban tidak mau dan melaporkannya ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap,” jelas Puryanto.
Atas perbuatannya, Satamun dijerat pasal 81 (1) (2) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fyd/fyd)