Mayangan (wartabromo) – Satuan reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota menangkap seorang penjual petasan di daerah setempat.
Sugianto (40), warga Desa Semendi Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena kedapatan merakit dan menjual petasan. Tersangka diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota di rumahnya, setelah anggota polisi melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli petasan.
Dari penggrebekan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 5 kilogram bubuk mesiu, 1 bendel sumbu pemicu, 11 petasan renteng panjang 5 meter, 22 petasan kubus, 15 petasan segitiga dan beberapa alat perakit petasan.
“Tersangka ini setiap tahunnya merakit dan menjual petasan yang merupakan bahan peledak. Ia tergiur keuntungan besar jelang hari raya,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Trisno Nugroho.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku biasa merakit petasan setiap tahunnya. Bubuk mesiu tersangka peroleh dari salah seorang pengepul asal Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo. satu kilogram bubuk mesiu tersangka beli seharga 110 ribu rupiah.
Kemudian ia racik dan merakitnya menjadi petasan renteng dengan ukuran panjang 5 meter yang berisi 50 petasan. Satu renteng petasan sepanjang 5 meter, kemudian tersangka jual kembali seharga Rp. 500 ribu.
Polisi menghimbau kepada warga untuk segera melaporkan ke polisi, jika dicurigai di daerahnya terdapat aktivitas perakit dan penjualan petasan. Pemberantasan mercon atau petasan ini, merupakan target operasi Polres Probolinggo Kota selama bulan ramadhan hingga hari raya idul fitri 2016. (saw/yog)