Bangil (wartabromo) – Andika (35), pecatan TNI AL, warga Dusun Glatik, Desa Glagahrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan hukum. Ia dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Pasuruan saat melakukan transaksi sabu.
Selain Andika, si penjual, Bambang Supriadi (35), warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol juga diamankan.
“Transaksinya di Jalan Raya Apollo depan SBPU Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono, Senin (13/6/2016).
Kasus ini masih dalam pengembangan di polisi, termasuk dari mana Bambang mendapatkan sabu yang dijualnya dan apakah Andika hanya seorang penguna atau juga seorang pengedar.
Pasalnya dari penyergapan itu polisi menyita tiga poket sabu masing-masing seberat 3 gram, 0,5 gram dan 0,2 gram.
“Para tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Nanang. (fyd/fyd)