Bangil (wartabromo) – Petugas Rutan Bangil mengamankan seorang pembesuk narapidana yang kedapatan membawa sabu. Hendrik Suarno (34), warga Dusun Wilo, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, dibekuk di ruang besuk tahanan.
“Petugas Rutan lalu melimpahkan dia ke polisi,” kata Humas Polres Bangil, AKP M Yusuf, Rabu (8/6/2016).
Yusuf menerangkan penangkapan Hendrik bermula saat Senin, tanggal tanggal 06 Juni 2016, saat dia membesuk tahanan atas nama Dono.
Seperti pembesuk lainnya, Hendrik juga digeledah sebelum masuk.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan Sabu seberat 0,36 gram dari dompet di kantong celana sebelah kanan. Mengetahui hal tersebut petugas langsung menghubungi polisi dan Hendrik diamankan.
Saat Hendrik masih menjalani pemeriksaan. “Dia mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bandar. Dia mengaku sering mengedarkan sabu. Dia juga pemakai,” jelas Yusuf.
Hendrik dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (fyd/fyd)