Besuk (wartabromo) – Pasangan suami istri Mulyono (40) dan Minawati (40), warga Desa Pondok Lelang, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember terancam harus berlebaran di balik jeruji besi Polsek Besuk lantaran tertangkap melakukan tindak pidana pencurian baju di salah satu toko di daerah setempat.
Berdasarkan informasi yang didapat wartabromo.com, kedua pasangan suami istri mula-mula masuk ke toko milik Ahmad Rifai di Desa Jambangan Kecamatan Besuk. Keduanya masuk ke toko korban dan memilih-milih seperti pembeli lainnya. Tingkah keduanya tak menimbulkan curiga pemilik toko.
Meski begitu, pemilik toko tetap waspada, apalagi saat itu toko lagi sepi. Insting korban ternyata benar adanya. Pasalnya, disaat sang suami menawar sebuah pakaian, Minawati ternyata memasukkan 9 stel baju ke dalam roknya.
Saat akan keluar toko, Ahmad Rifai mulai curiga karena rok Minawati berkembang. Sehingga ia kemudian menghentikannya dengan cara berteriak maling.
Tak pelak, teriakan itupun didengar warga, sehingga keduanya berhasil ditangkap dan sempat dimassa. Beruntung keduanya segera diamankan petugas dari Polsek Besuk yang kebetulan berpatroli.
“Kalau ditotal harga sembilan stel baju itu sekitar 150 ribu rupiah,” ujar Ahmad Rifai, pemilik toko.
Kapolsek Besuk AKP Muhamad Dugel, mengatakan keduanya akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Dapat dipidana selama 5 tahun kurungan penjara,” kata AKP Dugel. (saw/yog)