Pasuruan (wartabromo) – Mobil Isuzu Elf bernomor polisi W 7424 UR terguling di Jalur alternatif Trawas – Prigen tepatnya di sekitar Jurang Ampel, Dusun Lumbang Krajan, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat (6/5/2016). Polisi menyebut kecelakaan disebabkan sopir melanggar rambu lalu-lintas.
“Sopir belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat. Yang jelas dia melanggar,” kata Kanitlantas Pandaan, AKP Sukiyanto.
Menurut Sukiyanto, semua kendaraan dari arah Trawas dilarang melintas jalur tersebut kecuali trayek. Larangan tersebut sudah ditegaskan dengan rambu yang dipasang di atas.
“Bahkan motor saja tidak boleh melintas kalau dari Trawas, harus memutar dulu,” jelasnya.
Larangan tersebut, kata Suki, karena kondisi jalan menurun tersebut sangat rawan terjadi kecelakaan.
Seperti diberitakan, kecelakaan tunggal dialami sebuah mobil Isuzu Elf W-7424-UR dikemudikan Khotib (60) warga Porong Sidoarjo. Mobil Elf yang membawa rombongan pengajian asal Surabaya ini terguling di kawasan Jurang Ampel. 8 orang mengalami luka akibat insiden ini. (fyd/fyd)