Lumbang (wartabromo) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Probolinggo enggan disalahkan dalam kasus mahalnya biaya wisata air terjun Madakaripura. Sebab, biaya-biaya wisata yang terletak di Desa Negororejo Kecamatan Lumbang, merupakan keputusan bersama.
“Kok kami yang disalahkan, itu keputusan bersama antara perhutani, koramil, polsek, kepala desa dan masyarakat setempat,” ujar Kadisbudpar Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto.
Ia juga mengatakan tidak ada paksaan bagi pengunjung untuk menggunakan jasa ojek. Pengunjung dipersilahkan jika enggan menggunakan jasa moda transportasi roda dua itu. Menurut ketentuan yang berlaku saat ini bertujuan untuk memperbaiki kawasan wisata itu. Serta untuk menghindari ada korban jiwa dari pengunjung saat berwisata.
Mantan Kadispendukcapil ini juga berjanji akan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan pada 10 April lalu itu. “Akan kami evaluasi. Kalau gak mau diatur, ya nanti kami biarkan saja seperti sebelumnya,” kata Anung.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, kebanyakan pengunjung harus merogoh kocek dalam-dalam untuk menikmati wisata air terjun madakaripura. Pasalnya, setiap pengunjung yang datang akan dikenakan tiket Rp 11 ribu. Kemudian setiap pengunjung diwajibkan menggunakan jasa ojek untuk menuju lokasi wisata dengan biaya Rp 25 ribu untuk pulang-pergi.
Tak hanya hanya harga tiket dan ongkos ojek, pengunjung juga mesti membayar jasa parkir. Untuk parkir sepeda dikenakan jasa Rp.3 ribu, parkir mobil Rp.8 ribu dan parkir minibus Rp.10 ribu. Selain itu, ada juga jasa guide sebesar Rp 50 ribu, bagi pengunjung yang ingin memanfaatkan jasa pemandu ini. (saw/fyd)