Pasuruan (wartabromo) – Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) yang dilancarkan jajaran Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota selama sebulan berhasil membekuk belasan tersangka.
“Satuan Narkoba berhasil amankan 13 tersangka dari 11 kasus. 12 orang pengedar dan 1 orang bandar atas nama Ma’ud,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon di Mapolresta, Senin (25/4/2016).
Dari 13 tersangka yang dibekuk di lokasi yang berbeda tersebut, polisi menyita 19,99 gram sabu dan uang tunai Rp 6 juta.
Para tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar. (fyd/fyd)