Bangil (wartabromo) – Pemkab Pasuruan didesak menyediakan lahan parkir khusus bagi kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan.
“Retribusi itu harus ada yang dinikmati rakyat, jangan hanya pasang slogan saja. Sudah sepatutnya pemkab memiliki lahan parkir khusus,” kata anggota DPRD komisi III, Syamsul Hidayat, Senin (25/4/2016).
Syamsul menganggap percuma ketika masyarakat telah membayar parkir berlangganan namun masih dikenakan biaya ketika parkir tepi jalan di bawah pengelolaan pemda.
Jika pemkab tak bisa memfasilitasi parkir berlangganan, kata dia, sebaiknya retribusi parkir berlangganan dihapus.
“Kalau pemkab belum mampu memfasilitasi parkir berlangganan untuk rakyat, ya gak ada salahnya kalau perda retribusi parkir berlangganan dihapus,” tandas Syamsul.
Hingga saat ini masih banyak petugas parkir di bawah naungan Dishub yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan, utamanya roda dua, yakni Rp. 500 namun ditarik Rp. 1000 – Rp. 2000. (egy/fyd)