Pohjentrek (wartabromo) – Proses Pemilihan Ketua Tanfidziyah NU Kabupaten Pasuruan akan melalui tahapan khusus yaitu nama – nama calon Ketua Tandfidziyah akan diusulkan lebih dahulu oleh Tim Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (Ahwa) sebelum dipilih oleh peserta Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, nama – nama calon tersebut diharuskan mendapatkan persetujuan oleh Rois Syuriah terpilih yang dipilih sebelumnya.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang pleno tatib yang dipimpin oleh KH. Imron Mutamakkin, Sabtu (23/4/2016) sore.
“Diputuskan bahwa ada penambahan ayat dalam pasal 23 tentang pemilihan Ketua Tandfidziyah yaitu nama – nama calon Ketua Tandfidziyah dipilih lebih dulu oleh Ahwa. Serta, nama – nama calon yang sudah diusulkan harus mendapatkan persetujuan dari Rois Terpilih. Setuju, ” kata Gus Ipong, sapaan akrab KH. Imron Mutamakkin.
Munculnya keputusan tersebut terjadi setelah sebelumnya sempat muncul perdebatan dalam sidang menyusul ada dua opsi pendapat yang berbeda yakni opsi A, pemilihan Ketua Tandfidziyah dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemugutan suara serta opsi B pemilihan pemilihan Ketua Tandfidziyah dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemugutan suara setelah nama – nama calon diusulkan oleh Tim Ahwa dan mendapatkan persetujuan Rois terpilih.
Lantaran tidak menemukan solusi, pimpinan sidang selanjutnya meminta agar dilakukan lobi yang dibagi masing – masing zona. Yakni, zona 1 terdiri atas MWC Kejayan, Pasrepan, Puspo, Tosari ; Zona 2 terdiri atas, Gondang wetan, Winongan Lumbang ; Zona 3 Kraton, Sidogiri Pohjentrek Wonorejo dan Zona 4 yaitu Sukorejo, Purwosari Purwodadi, Tutur serta Zona 5 terdiri dari MWC Rejoso, Lekok, Grati, Nguling.
Hasilnya, Zona 1 mendukung opsi A, Zona 2 dan 3 mendukung opsi B dan Zona 4 dan 5 abstein.
Berdasarkan pantauan wartabromo, pelaksanaan sidang tatib Konfercab NU Kabupaten Pasuruan berakhir sekitar pukul 16.30 Wib. (yog/yog)