Tak Kapok Dibui, Penjual Bakso “Nyabu” Lagi

873

tukang bakso nyabuPandaan (wartabromo) – Sabu memang candu. Dan candu itu membuat Atim (49), seorang penjual bakso tidak jera mengonsumsinya meski ada resiko pidana.

Sempat dibui selama 41 bulan karena kasus sabu, warga Dusun Wangi, RT 02/RW 09 Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan ini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.

Atim dibekuk petugas Satnarkoba Polres Pasuruan karena kembali “nyabu” di indekosnya Lingkungan Pasegan, Kelurahan Petungsari, Kecamatan Pandaan.

“Petugas dipimpin Ipda Agus Purnomo beserta 3 anggotanya yang mengamankan dia,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP M. D. Yusuf, Kamis (14/4/2016).

Dari penangkapan pada Senin (11/4) itu polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisikan serbuk warna putih jenis sabu.

“Ia lalu dibawa ke mapolres,” jelas Yusuf.

Dari hasil penyidikan polisi mendapat informasi Atim mendapatkan serbuk haram tersebut dari pengedar yang berada di wilayah Tretes, Prigen.

“Atim sudah jadi tersangka dan dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Yusuf. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.