Prinsip UU Tapera Adalah Gotong Royong

783

perumahanPasuruan (wartabromo) – Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) menjadi pertarungan gagasan antara orang yang setuju negara memperkuat perannya dengan yang tidak menyetujuinya. Prinsip UU Tapera adalah gotong royong sebagaimana peran negara untuk merumahkan rakyatnya.

“Backlog itu datanya (pemerintah) sudah 13,5 juta unit. Setiap tahun kita butuh lebih dari 800 sampai 900 ribu unit. Yang bisa bisa dipenuhi sampai saat ini 300 ribu unit per tahun. Sisanya kemana, ya di situlah peran negara lewat Tapera,” kata anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun, Selasa (5/4/2016).

Dia mengatakan, sampai saat ini masih terjadi kesenjangan ketersediaan pasokan rumah. Negara tak mungkin mengharapkan sepenuhnya swasta, tapi tetap harus dilibatkan, yang dalam hal ini lewat iuran atau pungutan untuk Tapera tersebut.

“Keberatan pihak swasta atau pengusaha, dalam hal ini yang diajukan Apindo itu kan masalah pungutan. Mereka merasa sudah terbebani banyak pungutan selama ini. Tapi kan pungutan itu tidak loss, tidak hilang,” ujarnya.

“Mereka pekerja swasta tetap bisa dapat memanfaatkannya begitu sudah memasukkan iuran, di akhir atau masa pensiunnya, atau mau dipakai renovasi. Memang, yang diutamakan untuk MBR, karena ini prinsip gotong royong. Sistem tabungannya yang kita bangun. Toh, mereka tak kehilangan investasinya,” tambahnya lebih lanjut.

Jamak diketahui, disahkannya UU Tapera dinilai memberatkan sejumlah pihak, terutama para pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan tegas menolak UU Tapera karena menambah beban iuran yang sudah ada, antara lain Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Tak hanya Apindo, Asosiasi Pengembang Real Estat Indonesia (REI), juga bersuara sama. Mereka kompak menolaknya. Bahkan mereka akan melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.