Bangil (wartabromo) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali menangkap seorang pengedar dan pengguna sabu. Kali ini petugas mengamankan Jarwo (37) pekerja borongan asal Kelurahan Tambaan Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Yang bersangkutan selain pengguna juga pengedar,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP M Yusuf, Selasa (5/4/2016).
Yusuf menerangkan kronologi penangkapan Jarwo yang dilakukan pada Minggu (3/4) siang di pinggir jalan termasuk jalan Kalikunting Kelurahan Tambaan.
Sebelum dilakukan penangkapan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jarwo sering mengedarkan dan mengkonsumsi sabu. Setelah petugas meyakini informasi itu benar, kemudian bergerak.
Salah satu petugas menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Jarwo lewat telepon dengan alasan bahwa petugas sedang ketagihan sabu. Jarwo terpancing untuk menjualnya dan mengantar pesanan ke sebuah warung sebagaimana perjanjian.
“Di tengah perjalanan menuju tempat janjian petugas menangkap pelaku dan langsung menggeledahnya. Saat digeledah petugas menemukan sabu 0,7 gram. Setelah itu langsung dibawa ke mapolres,” jelas Yusuf.
Yusuf menerangkan Jarwo saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibui di tahanan mapolres untuk kepentingan penyidikan.
“Dijerat UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (fyd/fyd)