Bangil (wartabromo) – Sempat diwarnai hujan interupsi dan skorsing, Sidang Paripurna Internal putusan penggunaan hak interpelasi DPRD Kabupaten Pasuruan terkait pembangunan MAN IC di Grati akhirnya urung digunakan.
Merasa kecewa dengan putusan tersebut, anggota Fraksi Partai Demokrat yang sebelumnya getol menyuarakan penggunaan hak bertanya kepada Bupati Pasuruan ini memilih untuk walk out.
“Kami tidak turut serta terhadap segala keputusan yang diputuskan oleh pimpinan. Kami memilih Walk Out, ” Kata Sekretaris F-Demokrat yang juga Inisiator Hak Interpelasi pembangunan MAN IC Mujibbud Da’awat dengan nada kecewa.
Pimpinan Sidang Paripurna Internal akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan penggunaan hak interpelasi terkait pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) namun diputuskan untuk dilakukan secara musyawarah mufakat dan dikembalikan kepada leading sektornya yakni Komisi IV.
“Tidak ada dalam Tatib yang mengatur tentang persetujuan musyawarah Mufakat terkait hak interpelasi itu. Yang ada, seharusnya ditolak dan diterima, ” kata Mujib.
Menurutnya, pihaknya tak habis pikir terhadap 4 Fraksi yang sebelumnya menyatakan mendukung penggunaan hak interpelasi kini berbalik arah dan justru memilih untuk tidak melanjutkan hak bertanya yang sebelumnya disampaikan dalam PU masing – masing fraksi.
“Saya tadi sempat minta ada pandangan umum lagi. Ternyata Fraksi yang lainnya gak ada pandangan lagi. Ya, sudah masuk angin, ” tandasnya.
Untuk diketahui, setelah sempat diskorsing selama dua kali lantaran dipenuhi hujan interupsi. Sidang paripurna internal yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan memutuskan bahwa penggunaan hak interpelasi tidak dilanjutkan. Terkait permasalahan pembangunan MAN IC selanjutnya dilakukan melalui musyawarah mufakat.
Di Hari sebelumnya, sebanyak 5 Fraksi DPRD menyatakan setuju terhadap penggunaan hak interpelasi tersebut.
“Ya sudah, masuk angin, ” kata Mujib. (yog/yog)