Bangil (wartabromo) – Sebanyak 7 Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan pandangan umum terhadap usulan penggunaan hak bertanya atau interpelasi terhadap Bupati Pasuruan terkait pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) di Grati.
Dari pandangan umum yang disampaikan oleh masing – masing fraksi tersebut diketahui sebanyak 5 fraksi menyatakan setuju digunakannya hak interpelasi tersebut Fraksi Gerindra, Nasdem, Demokrat, Golkar dan fraksi gabungan sementara 2 fraksi menolak yakni PKB dan PDI-P.
“Hak interpelasi merupakan salah satu hak anggota dewan yang dilindungi undang-undang. Tidak ada salahnya kami meminta penjelasan dari pihak Bupati terkait molornya pembangunan MAN-IC, karena keberadaan sudah tiga tahun berjalan tidak menunjukan kemajuan proges yang ada, ” kata Rohani Siswanto, Ketua F-Gerindra dalam pandangan umumnya.
Menurutnya, keberadaan MAN-IC sama pentingnya dengan permasalahan lainnya diantaranya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan sosial kemasyarakatan.
“MAN-IC di tanah Papua yang nota bene masyarakatnya hampir 80% non muslim, namun bisa mendirikan MAN-IC. Kenapa di Kabupaten Pasuruan yang berkebalikan yakni 90% masyarakat adalah muslim MAN-IC terkatung-katung tidak ada kejelasan,” tandasnya.
Sementara itu, dua fraksi yang menolak pengunaan hak interpelasi yakni PKB dan PDIP, melalui juru bicaranya masing-masing yakni Laili Khomariyah PKB dan Arifin PDIP menyampaikan bahwa usulan hak interpelasi tidak subtansial dan perlu dipertanyakan pokok-pokok pemikiran pengajuan hak tersebut.
Untuk diketahui, sidang paripurna internal lanjutan akan kembali digelar Selasa (5/4/2016) dengan agenda jawaban dan pengambilan keputusan. (yog/yog)