Molor 4 Jam, Paripurna Usulan Hak Interpelasi Akhirnya Digelar

641

IMG_20160404_140446Bangil (wartabromo) – Meski molor hampir 4 jam dari jadwal semula, Sidang rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul penggunaan hak interpelasi terkait pembangunan MAN IC akhirnya digelar, Senin (4/4/2016).

Rapat paripurna internal yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wib dari rencana pukul 10.00 Wib ini dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan didampingi oleh 3 Wakil Ketua DPRD setempat yakni Sutar, Dedi Sumanto dan Joko Cahyono.

“Kami persilahkan untuk juru bicara pengusul penggunaan hak interpelasi menyampaikan penjelasan usulannya, ” kata Sudiono meminta kepada Mujibbud Da’awat asal Fraksi Partai Demokrat yang mewakili para pengusul penggunaan hak interpelasi DPRD untuk menyampaikan pidatonya.

Baca Juga :   Kecelakaan Elf di Jurang Ampel, Polisi: Sopir Melanggar Rambu

Dalam kesempatan ini, pria yang juga anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan ini menyampaikan dasar hukum dan alasan terkait rencana penggunaan hak bertanya atau interpelasi terhadap Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf terkait pembangunan MAN IC yang tak kunjung direalisasikan.

Rapat paripurna internal ini sendiri sekaligus mengagendakan pandangan umum fraksi terkait usulan penggunaan hak interpelasi DPRD.

“Hak interpelasi itu bisa disetujui hanya dengan minimal 7 orang anggota dari 2 fraksi yang berbeda, ” kata Wakil Ketua DPRD asal Fraksi PDI-P, Sutar.

Hak interpelasi sendiri bergulir setelah sebanyak 23 anggota DPRD mengumpulkan pernyataan dukungan untuk meminta penjelasan terhadap pemerintah daerah terkait belum direalisasikannya pembangunan MAN IC di Grati Pasuruan.

Baca Juga :   Ratusan Burung Perkutut  Rebutkan Bupati Cup Pasuruan

Menurut mereka, Pemerintah daerah tercatat sudah mengalami 3 kali kegagalan untuk menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan yakni sejak tahun 2009, 2010 dan 2013. Dan kini, kegagalan terulang kembali saat Kementerian Agama hendak berencana mendirikannya di tahun 2016.

4 point tersebut antara lain pengurukan tanah yang ternyata tidak sesuai harapan, persoalan drainase, listrik, pagar keliling serta penyediaan lahan. (yog/yog)