Pasuruan (wartabromo) – Polisi mengamankan RI, pemilik akun facebook yang dilaporkan Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo atas tuduhan penghinaan.
“Tadi sudah kami amankan,” kata KBO Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Wilang Langsung, Sabtu (2/4/2016).
Wilang belum mau berbicara panjang lebar soal penangkapan RI. Termasuk dimana dia ditangkap dan alamatnya. Namun Wilang menegaskan RI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah diperiksa sebagai tersangka,” tandas Wilang.
Wawali Teno melaporkan pemilik akun di media sosial facebook yang dianggapnya telah melakukan penghinaan terhadap dirinya, Jumat (1/4/2016) kemarin.
Namun demikian, saat dikonfirmasi tentang akun yang dilaporkannya Teno menolak untuk membeberkannya. (fyd/fyd)