Rejoso (wartabromo) – Seorang siswa salah satu SMK di Grati dan empat siswa SMK di Winongan diamankan petugas Polsek Rejoso atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di 14 tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif aparat penegak hukum.
Sadar ganjaran pidana yang sudah menanti, para pelajar yang semua berasal dari Kecamatan Winongan ini sangat berharap tidak dikeluarkan dari sekolah.
Remaja yang diamankan tersebut antara lain, MR, MLQ, MY dan IR. Penangkapan empat siswa Kelas II SMK di Winongan yang semuanya beralamat di Kecamatan Winongan ini merupakan pengembangan penangkapan salah seorang tersangka curas di wilayah hukum Polsek Grati, MS. MS (18) yang berstatus pelajar di salah satu sekolah di Grati ini diduga otak dari aksi-aksi kriminal yang mereka lakukan bersama IR.
(Baca juga: 5 Pelajar Berakhir di Bui Setelah Rampas Motor di 14 Lokasi)
“Saya mohon jangan dikelurakan dari sekolah,” kata MR, saat berbincang dengan wartabromo.com, Rabu (30/3/2016).
Curahan hati MR yang didengar MLQ yang berada didekatnya. “Iya jangan dikeluarkan,” timpal MLQ lirih.
MR dan MLQ mengaku awalnya diajak IR untuk melakukan aksi perampasan motor. Mereka berdua biasanya berperan sebagai joki, sementara IR eksekutor. Meski masih berusia 17 tahun, mereka sudah punya nyali berat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
“Saya diajak sama IR. Dia bilang “kalau ada apa-apa nanti apak kata MS,” katanya pelan.
Sekali berhasil merampas motor dan mendapatkan bagian sejumlah uang, MR dan MLQ pun ketagihan. Mereka kemudian ikut terus dalam aksi-aksi bersama MS dan IR yang disebut sudah dilakukan di 17 TKP. “17 tapi 3 kali gagal,” sebut MR.
MR dan MLQ mengaku awalnya canggung mendapatkan uang dari kejahatan. Namun karena akhirnya mereka menikmati uang tersebut untuk jajan dan kebutuhan lainnya.
“Untuk jajan dan rokok,” ujar MLQ. “Kalau saya untuk beli alat-alat bengkel juga,” timbale MR yang mengaku memiliki bengkel kecil-kecilan.
Di lain pihak polisi terus melengkapi berkas untuk mengirim pelajar-pelajar ini ke meja hijau. MR, MLQ dan IR ditangani Polsek Rejoso, MY di Polres Pasuruan dan MS di Polsek Grati.
“Para tersangka dijerat pasal 365 HUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tanda Kapolsek Rejoso AKP Teguh Pujo W. (fyd/fyd)