Prigen (wartabromo) – Niat Ainul Yakin (25) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen untuk meraup untung jualan sabu pupus setelah petugas menangkapnya.
“Tersangka diamankan di pinggir jalan depan Pabrik SKT termasuk Desa Dayurejo,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP M Yusuf, Minggu (27/3/2016).
Ainul Yakin yang biasa dipanggil Kirun ini dibekuk petugas setelah melakukan penyelidikan, pengintaian dan pembuntutan selama beberapa hari.
Saat ditangkap petugas langsung menggeledah saku celana sebelah kanan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik kecil yang di dalamnya terdapat sabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram, Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan.
Dalam pengakuannya ke petugas, Kirun mengaku sudah 3 tahun menjadi pengguna aktif sedangkan menjadi pengedar baru dilakoni sejak 3 bulan yang lalu.
Kirun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di wilayah Prigen.
“Tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Yusuf (fyd/fyd)