Bangil (wartabromo) – Satreskoba Polres Pasuruan membekuk Akhmad Choirudin dan M Budin, warga Dusun Wringin, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan atas dugaan menjadi kurir serbuk haram sabu.
Mereka berdua diringkus polisi saat berada di jalan kampung Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskoba AKP Nanang Sugiono mengatakan sebelum meringkus kedua tersangka, anggotanya informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering membawa sabu-sabu ke wilayah Lumbang dan sekitarnya.
“Dan ternyata dalam pemeriksaan mereka mengaku sebagai perantara barang sabu,” kata Nanang, Jumat (25/3/2016).
Keduanya, kata Nanang, mendapat sabu dari seorang bandar narkoba yang ada di Kecamatan Grati. “Masih kita kejar bandarnya,” tandas Nanang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 1 kantong plastik kecil berisikan serbuk putih yang merupakan sabu-sabu dengan berat 0,2 gram, satu buah handphone, dan uang Rp 50.000.
Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan dan disangkakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (fyd/fyd)