Beredar Pesan Berantai Tuduh Kasatreskrim Polresta Pasuruan Lakukan Pemerasan

1641
AKP Iwan Hari Purwanto (berkemeja putih memakai dasi biru). WARTABROMO/dok.

Pasuruan (wartabromo) – Beredar pesan berantai menuduh Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Iwan Hari Purwanto melakukan pemerasan. Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini disebut melakukan pemerasan terhadap beberapa toko material di Pasuruan.

Modusnya, menurut pesan tersebut, Iwan melakukan penyelidikan tentang ketentuan SNI pada produk besi, sesuai UU Perlindungan Konsumen. Padahal UU tersebut yang bertanggungjawab adalah produsen, bukan agen-agen penjualan tersebut.

“Lalu beberapa toko material tersebut dimintai sejumlah uang, dan kemarin malam disita oleh PAMINAL MABES POLRI barang bukti uang Rp 97 juta dari tangan anggota Reskrim dan Kasat Reskrim tersebut,” demikian seperti dikutip dari pesan berantai, Jumat (25/3/2016).

Pesan berantai ini beredar di kalangan jurnalis Pasuruan sejak Kamis (24/3) malam dan hingga berita ini dilansir belum terkonfirmasi kebenarannya.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon tidak mengangkat telepon dan tidak menjawab pesan wartawan. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.