Leces (wartabromo) – Polsek Leces bertindak cepat dalam menangkap Sb (41), tersangka pemerkosaan terhadap anak tirinya, SN (9). Kepada polisi, tersangka mengaku merenggut kehormatan bocah SD itu di depan televisi.
Kapolsek Leces AKP Sugeng Suprianto, mengatakan berdasarkan keterangannya pada penyidik, tersangka mengaku melakukan pemerkosaan sekitar 20 hari yang lalu. “Saat korban sendirian, dirayu dan disetubuhi. Korban diancam jika menolak,” kata Sugeng, Rabu (16/3/2016).
SN, bocah kelas 3 sekolah dasar, digagahi sebanyak empat kali. Dua kali di ruang tamu persis di depan TV. Selanjutnya disetubuhi di kamar mandi saat ibunya bekerja di pasar Leces.
Sb sendiri langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Leces. Namun, demi keamanan tersangka dikirim Polres Probolinggo untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Khawatir keluarga dan warga sekitar tidak terima dengan kelakuan pelaku. Sehingga kami mengambil langkah antisipasi,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (saw/fyd)