Bentuk Pokja Masyarakat Sipil, Kemendesa Rangkul LSM dan NGO

941

“Selain memiliki keahlian pembangunan dan pemberdayaan desa, anggota Pokja ini juga mempunyai jaringan kerja yang luas sampai ke desa-desa,” ungkapnya.

Menurutnya, ruang yang diberikan Kementerian Desa kepada Masyarakat sipil tersebut, adalah bentuk keterbukaan pemerintah terhadap masyarakat. Dengan begitu, kementerian desa telah siap membuka dirinya terhadap seluruh elemen masyarakat.

“Undang-Undang desa di publik dikenal dengan dana desa dan pendamping desa. Padahal jika dikaji dalam ruang hidup, tentu banyak soal-soal lain. Ada isu ketidakadilan soal aset agraria, tata ruang, ekologi dan sebagainya. Mudah-mudahan ruang yang dibuka oleh kementerian ini bisa jadi barometer dan kolaborasi konstruktif antara pemerintah dan masyarakat sipil,” ujarnya. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.