Pasuruan (wartabromo) – Kepolisian Resort Pasuruan Kota memeriksa anggota DPRD Kabupaten Pasuruan asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Munawir sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kelulusan salah seorang calon Kepala Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Penahanan Munawir akan ditentukan 24 jam kedepan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka pemalsuan dokumen kelulusan. Ia disangkakan pasal 263 KUHP,” kata KBO Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Wilang, Selasa (1/3/2016).
Hingga pukul 17.30 WIB, pemeriksaan terhadap Munawir masih berlangsung. Polisi belum menentukan apakah akan menahannya atau tidak.
“Terkait penahanan tunggu 24 jam. Besok akan ditentukan,” jelas Wilang.
Pemeriksaan terhadap Munawir dilakukan sejak pukul 14.00. Ia didampingi pengacara selama pemeriksaan.
(Ditetapkan Tersangka Pilkades Rebalas, Anggota DPRD Munawir Diperiksa)
Kasus ini bermula saat dua cakades yang tidak lulus seleksi oleh panitia tetap dinyatakan berhak mengikuti tahapan pemilihan hingga pengundian nomor urut calon. Namun akhirnya Pemkab Pasuruan membatalkannya karena sudah tidak memenuhi persyaratan administratif.
Kasus itu pun nyaris berujung kerusuhan di Desa Rebalas, pada 11 November lalu. Akibatnya, kini Saichul, Ketua Panitia Pilkades ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. (fyd/fyd)