Pasuruan (wartabromo) – Kepolisian Resort Pasuruan Kota telah menetapkan anggota DPRD asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Munawir sebagai tersangka terkait kasus kisruh Pilkades Rebalas Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Iwan Heri Poernomo pada wartabromo mengatakan, saat ini Munawir sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Mapolres Pasuruan Kota paska turunnya surat ijin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur.
“Sedang diperiksa dan sudah tersangka, ” Kata AKP Iwan melalui pesan pendeknya, Selasa (1/3/2016).
Menurutnya, pemeriksaan anggota DPRD tersebut terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen seleksi cakdes oleh Ketua Panitia Pilkades setempat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu yakni, Saichul.
“Baru dimulai (pemeriksaan,red), ” tegas Iwan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat dua cakades yang tidak lulus seleksi oleh panitia tetap dinyatakan berhak mengikuti tahapan pemilihan hingga pengundian nomor urut calon
Namun akhirnya Pemkab Pasuruan membatalkannya, karena sudah tidak memenuhi persyaratan administratif.
Kasus itu pun nyaris berujung kerusuhan di Desa Rebalas, pada 11 November lalu. Akibatnya, kini Saichul, Ketua Panitia Pilkades ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. (yog/yog)