PDAM Naikan Tarif Hingga 100 Persen

3556

yoyok direktur pdam pasuruanPasuruan (wartabromo) – PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Pasuruan berencana menaikkan tarif dasar air hingga 100 persen tahun ini. Kenaikan tarif tersebut atas pertimbangan beban biaya operasional yang semakin tigggi

Hal tersebut seperti yang disampaikan Yoyok Widoyoko, Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan. Menurutnya kenaikan tarif dasar air mencapai 100% dari tarif saat ini, yakni Rp 700 per meter kubik untuk kelompok I, kemudian Rp 1400 per meter kubik untuk kelompok II, dan Rp Rp 2700 untuk kelompok III.

“Kenaikan ini harus terjadi, karena demi dapat meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan PDAM di Kabupaten Pasuruan. Selama ini pemerintah sudah banyak memberikan subsidi kepada pelanggan, akan tetapi secara operasional pembiayaan di dalam, kita masih kekurangan banyak biaya,” kata Yoyok, Senin, 29/2/2015).

Baca Juga :   Selain Dijual, Bandar ini 'Nyabu' untuk Obat Kuat

Ia menambahkan bahwa kenaikan listrik ini dilakukan dikarenakan sudah 6 tahun PDAM Kabupaten Pasuruan tidak pernah mengalami kenaikan tarif. Padahal biaya operasional semakin bertambah.

“Biaya operasional bertambah jadi untuk menutupinya, dan PDAM juga menghasilkan pendapatan daerah maka langkah efisiennya dengan menarikkan tarif,” imbuhnya.

Biaya operasional yang dimaksud meliputi biaya usaha pengolahan air, sumber air, transmisi dan distribusi, kemitraan, umum dan administrasi, maupun biaya keuangan lainnya. Kata Yoyok, kenaikan tarif dasar air juga sudah sesuai dengan aturan Permendagri nomor 23 tahun 2016 tentang penyusunan tarif dasar air, di mana apabila dilihat dari sisi keterjangkauan, maka tarif dasar air tidak boleh melebihi 4% dari UMK kota/kabupaten masing-masing.

Baca Juga :   Beli Pisang Buat Maulid, Ke Tambaksari Purwodadi Aja!

“Kalau kita hitung, maka 4% dari UMK Kabupaten Pasuruan adalah Rp 122.000, tapi kenaikan ini masih jauh dari nilai itu. Coba bayangkan saja untuk kelompok I hanya naik menjadi Rp 1400 per meter kubik, kemudian kelompok II hanya Rp 2800 dan kelompok niaga Rp 5400. Sebenarnya kalau masyarakat mengerti dan memahami, kenaikan tarif ini masih sangat wajar,” terangnya.

Lebih lanjut Yoyok menambahkan, pihaknya masih mengajukan penghitungan kenaikan kepada Dewan Pengawas PDAM maupun Bupati Pasuruan. Akan tetapi, dirinya berharap dengan penyesuaian tarif tersebut PDAM Kabupaten Pasuruan mampu berkembang dan memperluas cakupan pelayanan sesuai visi misi.

“Saat ini cakupan pelayanan PDAM Kabupaten Pasuruan sudah mencapai 22.800 pelanggan. Dengan naiknya tariff dasar air, maka keinginan warga agar tidak ada istilah air mati, akan terelalisasi. Selain itu, PDAM juga lebih leluasa dalam melakukan investasi,” ungkapnya. (mil/fyd)