Bangil (wartabromo) – Polres Pasuruan membekuk Dono alias Londo (28), seorang pengedar sabu dan pil ekstasi. Londo dibekuk di rumahnya Dusun Klinting Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Kamis (25/2) malam.
“Selain mengedarkan, dia juga memakainya sendiri,” kata Kapolsek Sukorejo, AKP I Made Jayantara, Jumat (26/2/2016).
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 170,47 gram sabu, 7 butir pil ekstasi.
Selain itu 3 pipet kaca yang di dalamnya masih tersisa sabu seberat 1,9 gram dan alat hisap juga diamankan. Uang tunai sebesar Rp 2.5 juta juga diamankan.
“Dibekuk saat mengemas sabu ke dalam plastik-plastik kecil siap jual,” jelas Made. Penangkapan Londo berdasarkan informasi bahwa dia sering membawa dan mengedarkan sabu dan extasi.
“Dia mendapat barangnya dari Surabaya,” pungkas Jayantara.
Saat ini polisi berupaya melakukan pengejaran Bandar sabu Surabaya yang menyuplai Londo dan kemungkinan pengendar lain di Pasuruan.
Polisi menjerat Londo UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (fyd/fyd)