Kemendesa Carikan Solusi Untuk Eks PNPM

917


pnpmJakarta (wartabromo)
– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menggelar Focus Group Discussion (FGD), di Jakarta Jum’at (26/2). Kegiatan tersebut digelar, untuk mencetuskan solusi terkait pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan).

Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar menerangkan bahwa secara de vacto, keberadaan PNPM saat ini sudah berakhir. Maka dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut, Kemendesa PDTT bermaksud untuk membawa program PNPM tersebut ke dalam status hukum yang jelas.

“Dana bergulir di PNPM ini bisa berguna untuk masyarakat. Namun PNPM ini tuannya belum jelas, maka kita adakan FGD siang ini untuk mencari solusinya,” ujarnya.

Menteri Marwan berharap, FGD tersebut nantinya dapat merekomendasikan berbagai macam model pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks PNPM-MPd, sesuai nomenklatur Undang-Undang Desa. Selanjutnya, juga disesuaikan dengan program-program utama Kemendesa PDTT.

“Misalnya BUMDes, karena juga termaktub dalam Undang-Undang Desa. Ini jadi program unggulan kementerian ini, juga agar dananya tidak ke mana-mana,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi memaparkan, bahwa dana UPK Eks PNPM-MPd berjumlah cukup besar, yakni Rp 12,7 Triliun. Namun sayangnya, dana tersebut belum terdeteksi dengan jelas.

“UPK adalah institusi prematur yang tidak memiliki legal standing yang jelas. Ketika PNPM masih berjalan, UPK berjalan tetapi rentan secara hukum,” terangnya.

Tidak hanya itu, Anwar Sanusi juga menjelaskan, bahwa UPK Eks PNPM-MPd juga memiliki beberapa aset barang bergerak dan tidak bergerak, yang juga memiliki nilai tinggi.

“Ada banyak aset barang bergerak seperti kendaraan roda dua dan roda empat. Juga dana tidak bergerak seperti tanah dan bangunan,” ungkapnya. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.