Bangil (wartabromo) – Satuan Reskoba Polres Pasuruan membekuk seorang pengedar dan satu pemasok obat terlarang sediaan farmasi. Dua tersangka yang masih remaja ini dibekuk di dua lokasi berbeda.
Tersangka pengedar, Dodik Pranoto (21) dibekuk di rumahnya di Dususn Cangkringmalang RT 01/ RW 03, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji. Setelah mengamankan Dodik, petugas kemudian mengamankan Surya Ardiansyah (22), warga Gang Nangka RT 01/ RW 06, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil.
“Dari informasi Dodik, dia ternyata dipasok oleh Surya Ardiansyah. Kemudian petugas bergerak cepat mengamankan Surya,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP MD Yusuf, Rabu (24/2/2016).
Dua tersangka ini diamankan pada Selasa (23/2/2016) pukul 20.30 WIB. Saat ditangkap keduanya tidak memberikan perlawanan.
Dari penggeledahan di rumah Dodik, petugas mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku antara lain satu kantong plastik kecil berisi 25 butir Pil Logo “Y” sisa dari stock yang dijual ke pelanggannya dan satu handphone dan uang tunai Rp 340 ribu.
Sedangkan dari rumah Surya Ardiansyah, diamankan 14.290 butir Pil Logo “Y”, uang tunai Rp 1.8 juta dan handphone.
Dua remaja ini disangkakan UU/RI/36/2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (fyd/fyd)