Anak Gadis Minggat, Ayah Lapor Polisi

970
Foto: Sundari A.W (wartabromo)

Mayangan (wartabromo) –  Dengan wajah sendu, Kus Heri (53), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/02/0216). Ia melaporkan anak gadisnya berinisial AN (16), yang menghilang dari rumahnya pada Kamis (17/02/2016) sekitar pukul 21.00.

Bersama tiga pemuda yang menemaninya, bapak dua anak ini kepada petugas SPKT mengaku, mengetahui anak keduanya tidak ada di rumah pada Kamis pukul 00.00. Tahu anaknya tidak ada dirumah, bersama seluruh keluarga, malam itu pencari AN dilakukan. Baik di rumah saudaranya, teman sekolah dan teman akrabnya. “Esok hari kami mencari ke sekolahnya, namun enggak ada. Bahkna sampai Jumat siang, AN tidak ditemukan,” kata Kus Heri.

Kus Heri yang tinggal di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo ini, menuturkan kalau antara dirinya dan keluarga tidak ada permasalahan dengan AN. Makanya ia heran, mengapa siswi kelas 1 salah satu MA itu meninggalkan rumah tanpa izin. “Kami semua heran, karena tidak ada masalah dengan kami,” tuturnya.

Penjelasan berbeda disampaikan Ridlo (25) kakak sepupu AN , yang mengatakan kalau sehari sebelumnya AN bertengkar dengan pacarnya di sekolah. Saat bertengkar, salah satu siswa melerai pertengkaran mereka. Ridlo menduga, AN pergi bersama siswa yang melerai pertengkaran.

“Berdasarkan informasi yang masuk ke saya, yang bersangkutan naksir AN. Karena saat saya ngecek ke sekolahannya, pacar pertama AN ada atau masuk sekolah,” ujarnya.

Apalagi menurut Ridlo, sebelum AN meninggalkan rumahnya, ada seseorang yang menghubungi pada sekitar pukul 21.00 Kamis malam. Namun, Ridlo tidak memastikan siapa orang yang menelepon adik sepupunya tersebut.

“Kami semua yakni orang tua dan keluarga besarnya berharap AN segera kembali. Berkumpul dengan keluarga dan menyelesaikan pendidikannya,” harap Ridlo. (saw/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.