Mayangan (wartabromo) – Kasus penebangan belasan pohon mangrove di saluran air, Kampung Dok, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, saat kerja bakti bareng Wali Kota Probolinggo Rukmini, pada 4 Februari lalu, tengah ditelusuri pihak berwajib. Sejak awal pekan ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Probolinggo menyelidiki kasus itu. Saat ini, korp baju cokelat ini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di lapangan.
“Belum bisa menyimpulkan ini ada unsur pidana atau tidak. Namun, apabila memang ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka akan kami naikkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Trisno Nugroho, kepada wartabromo.com, Kamis (18/2/2016).
Penyelidikan itu dilakukan dengan mengacu pada UU nomor 27 Tahun 2007 tentang Penglolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sebab, area tersebut masuk dalam garis sempadan pantai, yakni dihitung dari jarak seratus meter dari titik pasang tertinggi air laut. Meski demikian, polisi tak mau buru-buru, dengan menentukan adanya potensi tindak pidana dalam kasus ini. “Sudah ada beberapa bahan yang kami kumpulkan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Budi Krisyanto, yakin tindakan tersebut berpotensi tindak pidana. Orang yang terlibat dalam penebangan tersebut, menurutnya dapat dipidana seperti dalam kasus yang dilakukan Busrin, beberapa tahun silam. Dimana Busrin divonis kurungan dua tahun dan denda Rp. 2 Miliar subsidier satu bulan penjara.
“Sangat potensial unsur pidanya, kami serahkan kepada penyidik untuk memprosesnya,” katanya. (saw/fyd)