Kasus Penebangan Mangrove Probolinggo, Aktivis Surati DPK Jatim

924
Kondisi sepanjang saluran air kawasan Pelabuhan Perikanan Mayangan, Kota Probolinggo, pasca penebangan mangrove, Rabu (17/2/2016). WARTABROMO/Sundari A.W

Mayangan (wartabromo) – Penebangan mangrove di sepanjang saluran air kawasan Pelabuhan Perikanan Mayangan, Kota Probolinggo, dalam kegiatan kerja bakti bareng Wali Kota Rukmini pada 4 Februari lalu, berbuntut panjang. Kelompok Kerja (Pokja) Mangrove Kota Probolinggo geram dan meminta ada pihak yang bertanggungjawab.

“Langkah kami akan menyurati DPK (Dinas Perikanan dan Kelautan) Jawa Timur, terkait ijin penebangan,” kata Ketua Pokja Mangrove, Budi Krisyanto, Rabu (17/2/2016).

Disebut Budi, penebangan mangrove saat acara bersih-bersih di kawasan yang menjadi kewenangan Unit Pelaksana Tehnis Pelabuhan Perikanan Mayangan (UPT – PPM) tersebut menyalahi aturan karena tidak mendapatkan izin tidak kantongi izin tertulis. Meski demikian penebangan tetap dilakukan.

Baca Juga :   Begini Bunyi Deklarasi Nyai Bersatu Menangkan Jokowi-Ma'ruf

(Baca: Aktivis: Kalau ‘Gajah-gajah’ Tebang Mangrove Hukum Diam)

“Kami akan melayangkan surat teguran kepada DKPP Jatim. Sebab, UPT PPM, merupakan kepanjangan tangan DKPP Jatim. Karena ijin tertulis belum keluar, sudah ditebang. Padahal saat itu juga sudah kami peringatkan,” ujarnya.

Menurut Budi Krisyanto, kegiatan bersih-bersih di saluran air yang bertujuan untuk meminimalisir banjir di Kampung Dok, Kelurahan Mayangan, tidak harus menebangi pohon mangrove. Karena berdasarkan analisa lebih lanjut, penyebab banjir bukan karena tanaman mangrovenya. Melainkan, kecilnya saluran air di barat kampung itu.

(Baca: Tebangi Mangrove, Kerja Bakti Wali Kota Probolinggo Dikecam)

“Disana banyak tumpukan sampah yang menghambat lajunya air. Cukup dibersihkan samping bawah yang masuk aliran air saja. Kenapa harus dipotong semuanya,” tegasnya.

Baca Juga :   Pilwali, PNS Kota Pasuruan Kembali Diingatkan Agar Netral

Kepala UPT – PPM, Kartono Umar, mengatakan, tindakan pemotongan Mangrove di samping saluran air tersebut bukan asal potong saja. Tetapi, berdasarkan kesepakatan bersama antara warga Kampung Dok dan wali kota. Ia juga bersikukuh bahwa pemotongan tersebut tidak menyalahi aturan. Karena, bukan di wilayah pantai atau lahan lainnya, dimana Mangrove dilindungi.

“Coba saja kalau di ruang tamu rumahmu ada Mangrove, apa masih dipelihara? Lha ini sama, ada di saluran air, bukan di lahan pantai. Kalau tidak dibersihkan bisa tersumbat terus itu, dan kalau banjir pasti kami yang disalahkan masyarakat kampung dok karena lahan itu masuk wilayah kami,” ujarnya berargumen.

Pria asal Larantuka ini, meminta janganlah saling menyalahkan. “Jika karena masalah ini ada pihak yang disalahkan, maka salahkanlah semua, termasuk wali kota. Ya kalau mau dipenjara, silahkan penjara semua, jangan sepihak. Toh ini masalah menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan kepentingan personal,” tantangnya. (saw/fyd)