Pasuruan (wartabromo) – Satlantas Polres Pasuruan mencegat dan menilang mobil dinas (mobdin) camat jenis Isuzu Panther bernomor polisi N 516 XP. Mobdin camat tersebut ditilang di wilayah Kejayan karena menyalahi aturan memasang plat nomor warna hitam.
Camat Kejayan, Suhartoyo, menampik mobil yang ditilang tersebut kendaraan dinasnya. “Saya tidak menggunakan mobil dinas kok. Mobilnya di kantor. Tadi sopir saya mengaku kalau tidak kemana – mana,” tampik Suhartoyo, Sabtu (13/2/2015).
Kata dia, mobil tersebut kendaraan dinas Camat Pohjentrek. “Itu punya (camat) Pohjentrek, ” kilahnya.
Belum ada konfirmasi dari Camat Pohjentrek. Wartabromo.com pun mencoba menelisik ke Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan camat mana yang menggunakan kendaraan dinas tersebut. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
Kabag Umum, Eka Wara Brehaspati hanya menjawab singkat, “saya tidak tahu.” Saat dicecar, ia bungkam.
Seperti diwartakan, Satlantas Polres Pasuruan gencar melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan. Operasi lalu lintas yang digelar dan dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Hendro Gunawan tersebut dilaksanakan dengan sistem potential point target (SPPT).
Dalam operasi Sabtu (13/2), dua mobil Negara yang seharusnya berplat merah dipasang plat warna hitam. Selain Panther nomor polisi N 516 XP “kita juga menemukan mobil jenis Avanza N 576 XP yang seharusnya berplat merah namun diganti hitam di jalan raya Raci Bangil,” kata Baur Tilang Polres Pasuruan, Bripka Harid Kurniawan usai melakukan operasi. (fyd/fyd)