Prigen (wartabromo) – Meski mendapatkan penolakan dari warga atas dikeluarkannya SK pemberhentian Kepala Desa Candiwates Kecamatan Prigen namun Pemkab Pasuruan agaknya tetap tak bergeming.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Soeharto saat dikonfirmasi wartabromo mengatakan jika keputusan yang diambil oleh Bupati Pasuruan sudah tepat menyusul putusan pengadilan terkait ijazah atau surat palsu serta implikasi hukum yang bisa ditimbulkan jika Sueb tetap menjabat sebagai Kades Candiwates karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa.
Menariknya, jika SK Pemberhentian dilakukan secara langsung oleh Pemkab maka pengganti Kades Candiwates justru belum jelas lantaran harus menunggu usulan dari BPD maupun masyarakat.
“Ya, terserah BPD dan Masyarakat. Kita menunggu usulan mau PAW atau Pilkades. Kalau PAW sesuai mekanisme PAW tapi kalau Pilkades ya ikut massal (serentak, red), ” kata Asisten Pemerintahan Soeharto saat dikonfirmasi wartabromo.
Menurutnya, mekanisme yang dilakukan memang berbeda dengan dikeluarkannya SK (surat keputusan, red) lantaran SK pemberhentian tidak membutuhkan usulan dan teguran karena tidak lagi bertujuan untuk perbaikan.
“Kalau untuk memperbaiki misal karena sering bolos itu memang ditegur. Lha ini apanya yang mau ditegur karena dasarnya putusan pengadilan, ” tegas Soeharto.
Untuk diketahui, penolakan terhadap munculnya SK pemberhentian Kades Candiwates tidak hanya datang dari warga, BPD setempat pun melayangkan surat resmi permohonan pencabutan SK tersebut kepada Bupati Pasuruan. (yog/yog).