Surabaya (wartabromo)– Rangkaian drama kasus dugaan korupsi pembentukan PT Pasuruan Migas (PaMi) akhirnya berakhir. Dalam sidang yang berlangsung Jumat (5/1/2016), pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya, akhirnya memvonis bebas Muhaimin, selaku Komisaris PT PaMi.
Majelis hakim yang diketuai Tahsin, dengan anggota Gatot Nurmayanto dan Sukadi itu menyatakan, terdakwa terbukti tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, pada sidang sebelumnya, Muhaimin didakwa melakukan tindak korupsi terkait pembentukan PT PaMi.
Atas perbuatannya itu, JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subside 6 tahun penjara. “Putusannya bebas. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah,” kata Suryono Pane, penasihat hukum terdakwa, sesaat setelah sidang yang berlangsung sekira pukul 15. 00, itu. (fyd/rur)