Aktivis: Kalau ‘Gajah-gajah’ Tebang Mangrove Hukum Diam

1070
Foto: Sundari (wartabromo)

Mayangan (wartabromo) –  Aktivitas pelestari lingkungan mangrove di Kota Probolinggo menilai kasus penebangan pohon mangrove  saat kerja bakti bersama Wali Kota Rukmini merupakan contoh buruk pemimpin. Selain, mengancam ekosistem, penebangan mangrove itu melanggar aturan hukum.

“Kalau orang-orang seperti kami yang melakukan pasti hukum yang berbicara dengan tegas. Tapi kalau gajah-gajah (pejabat) yang melakukan, tidak ada aturan yang dikenakan,” ujar Muhlis, Ketua Kelompok Masyarakat Sinar Pagi kepada wartabromo.com, Jumat (5/2/2016).

Muhlis, penggiat pelestari lingkungan pesisir asal Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, mengatakan penebangan mangrove yang dilakukan saat acara kerja bakti wali kota sangat kontradiktif.

Di satu sisi, program konservasi kawasan mangrove terus digalakkan untuk menjaga ekosistem. Namun, disisi lain, pohon mangrove yang sudah tumbuh dengan baik malah ditebang di depan walikota.

Pria yang pernah masuk dalam nominasi peraih Kalpataru 2013 ini, mengatakan jika ada penebangan mangrove, harusnya disosialisasikan terlebih dahulu. Seperti berapa pohon yang ditebang, berapa penggantinya, dan lain sebagainya.

Sebagaimana diketahui, Kamis (4/2/2016), dalam kerja bakti yang dilakukan Walikota Probolinggo Rukmini di saluran air dekat pelabuhan perikanan pantai, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, belasan tanaman mangrove ditebang. Padahal, pohon itu sebenarnya cukup dipangkas saja agar tidak terjadi penyumbatan aliran air disekitar kawasan tersebut.

Penebangan pohon mangrove, dikhawatirkan ada biota laut yang hidup dibawahnya mati dan abrasi pantai. Tak hanya membahayakan ekosistem, serapan air akan berkurang. Karena pohon mangrove itu ditebang habis hingga ke pangkalnya. “Ini contoh buruk dari pemimpin,” katanya.

Peristiwa penebangan mangrove iru mengingatkan publik akan kasus yang menimpa Busrin (53), warga Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, beberapa tahun silam. Dimana oleh Pengadilan Negeri Probolinggo, Busrin (53) yang tersangkut kasus penebangan tiga pohon mangrove di pesisir Kecamatan Sumberasih, Divonis kurungan dua tahun dan denda Rp2 miliar subsidier satu bulan penjara.

Vonis Busrin berdasarkan Pasal 27 tahun 1997 tentang Wilayah Hutan Pesisir dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp2 miliar – Rp5 miliar rupiah. (saw/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.