Pasuruan (wartabromo) – Kepolisian resort Pasuruan Kota masih menunggu turunnya surat dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo untuk segera memeriksa anggota DPRD Kabupaten Pasuruan asal F-PKB, Munawir yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen Pilkades di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
“Kami masih menunggu surat ijin dari Gubernur Jatim untuk memeriksa sebagai tersangka. Sebelumnya, ia sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saihul, mantan ketua panitia pilkades,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferydjon didampingi Kasatreskrim AKP Iwan Heri Poernomo.
Menurut Kapolres, proses pemeriksaan didasarkan atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada saat itu yakni dugaan pemalsuan dokumen seleksi cakdes oleh Ketua Panitia Pilkades setempat yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan tetap sesuai prosedur. Karena kebetulan ia anggota dewan, maka prosedurnya harus meminta ijin kepada Gubernur Jatim. Berkas tersangka Saihul telah memasuki pelimpahan tahap II,” tambah Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP, Iwan Heri Poernomo.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat dua cakades yang tidak lulus seleksi oleh panitia tetap dinyatakan berhak mengikuti tahapan pemilihan hingga pengundian nomor urut calon
Namun akhirnya Pemkab Pasuruan membatalkannya, karena sudah tidak memenuhi persyaratan administratif.
Kasus itu pun nyaris berujung kerusuhan di Desa Rebalas, pada 11 November lalu. Akibatnya, kini Saichul, Ketua Panitia Pilkades ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. (yog/yog)