Wonorejo (wartabromo) – Kasus dugaan asusila Sampurno (53) warga Dusun Sudan Desa Wonosari Kecamatan Wonorejo, ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pasuruan.
Sampurno babak belur dihakimi massa, Rabu (27/1/2015) dini hari tadi karena diisukan menghamili anak perawannya sendiri yang sudah berusia 26 tahun.
“Kami amankan yang bersangkutan. Kasusnya sekarang di PPA,” kata Kapolsek Wonorejo, AKP Slamet Santoso, Rabu, pagi.
Slamet mengatakan, kasus penghakiman massa tersebut hanya berdasarkan isu. Faktanya, anak Sampurno tidak hamil.
“Setelah diperiksa ternyata tidak hamil,” jelasnya. (fyd/fyd)