Bangil (wartabromo) – Polisi secepatnya melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Nogosari, Kecamatan Pandaan. Gelar perkara untuk menentukan apakah bisa ditetapkan tersangka baru.
“Soal Nogosari yang jelas kasus pertama (dengan tersangka Kades Imam Sudarno) sudah di-SP3 karena meninggal dunia,” jelas Kapolres Pasuruan AKBP Sulistiyono, Kamis (21/1/2016).
Sulis mengatakan pihaknya akan mencari kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 1,2 miliar tersebut.
“Namun jangan sebut pasti ada tersangka baru. Itu semua bergantung pada hasil gelar perkara. Jadi tunggu saja setelah gelar perkara,” tandasnya. (fyd/fyd)