Pasuruan (wartabromo) – Setiap perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang mengajukan izin lingkungan diwajibkan menanam pohon di daerah tangkapan air sesuai besar air tanah yang diambil.
“Setiap perusahaan yang mengambil air tanah 1 liter/detik wajib menanam pohon di lahan seluas 1,4 hektar. Kalau dihitung sekitar 400 pohon,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, Muhaimin, Rabu (19/1/2016).
Muhaimin mengatakan aturan tersebut sudah mulai dilakukan sejak 2015 lalu. Meski demikian, diakui Muhaimin, banyak perusahaan yang belum melaksanakannya karena tidak memiliki konsen pada konservasi.
“Kalau tidak mau, maka izin lingkungan tidak akan saya keluarkan,” tandasnya.
Muhaimin mengatakan kewajiban konservasi tersebut tertera dalam dokumen izin lingkungan, selain kewajiban lingkungan yang lain.
“Kalau perusahaan yang menambah jumlah pengambilan air atau perluasan lahan maka akan dilakukan adendum,” tandasnya.
BLH juga memberi ketentuan pohon yang harus ditanam harus berumur panjang dan bertajuk besar.
“Tidak boleh sengon karena pasti dilakukan penebangan pada usia 5 sampai 6 tahun,” terang Muhaimin.
Kabupaten Pasuruan memiliki 1.600 perusahaan. Diharapkan semua perusahaan memenuhi kewajiban lingkungan sehingga konservasi tangkapan air bisa dilakukan. (fyd/fyd)