Dispendukcapil Ungkap Pemalsuan Dokumen Kependudukan

1287
pemlsuan KK KTP
Dua pelaku pemalsuan dokumen kependudukan, Nur Miati dan YK saat diperiksa petugas Polres Pasuruan.

Bangil (wartabromo) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan, mencium banyak dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) palsu beredar di wilayahnya. Untuk membuktikannya, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Sunyono, berupaya mengungkap dengan menelusurinya dan melaporkan ke polisi.

“Kami lakukan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Karena dalam pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, semuanya gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun,” kata Sunyono, Rabu (13/1).

Dituturkan, Dispendukcapil mendapat banyak laporan dari masyarakat beredarnya dokumen kependudukan palsu. Untuk membuatnya, warga ditarik biaya sebesar Rp 400.000.

Selanjutnya, pihak Dispendukcapail mendatangi pelaku pembuatan dokumen palsu yang dicurigai. Ternyata benar, pelaku berinisial warga Plumbon, Kecamatan Pandaan, menjanjikan untuk bisa memenuhi pembuatan dokumen.

Baca Juga :   Kabupaten Pasuruan Raih Predikat Kabupaten Layak Anak

“Kepada pelaku saya pesan dibuatkan KK atas nama Jumain beralamat Kejapanan, Kecamatan Gempol. Dijanjikan 2 hari selesai, saya diminta membayar Rp 400.000. setelah selesai saya cek, ternyata KK tersebut tidak terdaftar di Dispendukcapil,” terang Sunyono.

Peristiwa gtersebut dilaporkannya ke Polres Pasuruan. Petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku pemalsuan dokumen.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Nur Miati dibantu YK, warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang servis komputer.

“Kedua pelaku saat ini tengah diperiksa. Mereka dijerat dengan Pasal 263  KUHP  tentang pemalsuan surat-surat , dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata AKP M Yusuf, Kabag Humas Polres Pasuruan. (hrj/hrj)