Belum Standar, PA Bangil Kembali Digelontor Dana

919

Foto HIBAH TanahBangil (wartabromo)- Pengadilan  Agama (PA) kembali digelontor dana dari Pusat. Dana miliaran rupiah itu untuk renovasi ruang sidang agar sesuai standar yang ditentukan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Ketua PA Bangil, Sunardi di sela seremonial penyerahan surat hibah tanah oleh Bupati Pasuruan, HM. Irsyad Yusuf kepada PA Bangil, Senin (11/01). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Eddy Soeprayitno, Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Gembong Priyanto, dan para pejabat di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Sunardi menjelaskan, PA Bangil memiliki luas sekitar 3000 meter persegi. Sesuai aturan prototype Mahkamah Agung, separuh lahan alias sekitar 1600 meter persegi dipergunakan untuk bangunan, mulai dari ruang sidang, hakim, ruang kepala, musholla, tempat parkir bagi para pencari keadilan, dan ruangan para staf.

Baca Juga :   Harga Bawang Meroket, Pedagang : Bukan Naik, tapi "Ganti" Harga

Sejak tahun 2004 hingga 2015, PA Bangil mendapatkan kucuran dana DIPA Mahkamah Agung RI sebesar Rp 3 milliar khusus untuk pembangunan kantor PA Bangil. Begitu juga dengan tahun 2016 ini, PA Bangil kembali menerima bantuan Rp 2,5 milliar yang dipergunakan untuk renovasi ruang sidang.

“Kalau berdasarkan aturan prototype bangunan, masih belum berstandar, sehingga anggaran ini akan kami pergunakan untuk membuat ruang sidang menjadi lebih representatif,” ucap Sunardi kepada wartabromo.

Sementara itu, sejak berpindahnya PA Bangil ke lokasi baru, kantor PA lama yang berlokasi di Jl Layur Bangil, rencananya akan dipergunakan sebagai rumah dinas PA Bangil.

Irsyad berharap agar seluruh pelayanan masyarakat ke PA Bangil dapat dilaksanakan seoptimal mungkin, baik dalam hal perkawinan, sengketa ekonomi syariah, waqaf, hibah, waris dan kepengurusan lainnya.

Baca Juga :   Ratusan Siswa MAN 2 Kabupaten Pasuruan Menulis Surat ke Presiden

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menginginkan pelayanan terbaik yang bisa diberikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan. Apalagi kalau sudah urusannya dengan pengadilan agama, yang masyarakat tahu kebanyakan perihal siding perceraian, waqaf, atau waris,” kata Irsyad dalam sambutannya. (eml/rur)