Sukorejo (wartabromo) – Upaya eksekusi rumah Suwarno, warga Dusun Gendol Desa Pakukerto Kecamatan Sukorejo, Kamis (7/1/2015) siang oleh pihak juru sita pengadilan Negeri Bangil akhirnya urung dilakukan.
Berdasarkan pantauan wartabromo di lokasi, pihak keluarga pemilik rumah bersedia untuk membeli kembali rumah yang sudah dilelang kepada pihak pembeli bernama Didik dengan harga lebih tinggi.
“Pada intinya saya mewakili adik saya sebagai pemilik rumah (Suwarno), membeli kembali rumah yang sudah dilelang kepada pak Didik dengan nominal yang lebih besar, ” ujar Hasan Turiono, adik kandung pemilik rumah.
Untuk diketahui, upaya mediasi pun dilakukan antara Turiono selaku perwakilan pemilik rumah dengan didampingi beberapa tim Lembaga Pelayanan Konsumen (LPK), dan pihak Permodalan Nasional Madani (PNM), juru sita PN Bangil dan Kepala Desa setempat.
Meski berjalan cukup alot, mediasi itu pun berakhir dengan damai sehingga upaya eksekusi paksa yang rencananya akan dilakukan akhirnya batal.
“(perkara) sudah diselesaikan secara damai.” kata Suwandi, petugas juru sita Pengadilan Negeri Bangil.
Kasus ini bermula saat Suwarno, pemilik rumah menerima fasilitas kredit Permodalan Nasional Madani (PNM), jasa keuangan non bank Unit Pandaan sebesar Rp. 125 juta pada tahun 2011 lalu.
“Angsuran yang dibebankan 36 kali, sedangkan klien kami sudah melakukan angsuran sebanyak 17 kali. Baru setelah itu usaha Pak Suwarno tidak stabil hingga angsurannya macet,” terang Harianto, salah seorang anggota Lembaga Pelayanan konsumen (LPK) yang mendampingi.
Selanjutnya, rumah Suwarno tersebut pun diajukan pelelangan oleh Pengadilan Negeri Bangil sejak 2012 lalu dan dimenangkan oleh Didik dengan pembelian sebesar 200 juta. (bus/yog)