Bangil (wartabromo)-Kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum polisi di kesatuan Polres Pasuruan, Aiptu E, yang diduga melakukan perselingkuhan diproses Unit Propam Polres Pasuruan. Aiptu E, sebelumnya digerebek warga di rumah janda, YYS (28), warga Dusun Cewek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
Kasie Propam Polres Pasuruan, Ipda Djoko Susilo kepada wartabromo.com, Rabu (6/1/2016), menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap yang bersangkutan, Aiptu E. Tindakan oknum yang bertugas sebagai penyidik di Polres Pasuruan ini dinilai telah mencemarkan nama baik institusi.
“Kasusnya tetap kita proses karena telah mencemarkan nama baik institusi Polri,” papar Ipda Djoko.
(Polisi Digerebek di Rumah Janda)
Menurut Djoko, sementara ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu E. Sedangkan pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan besok, Rabu (7/1/2016).
“Kita sudah menyiapkan surat panggilan untuk saksi-saksi dari warga setempat,” tambah mantan Kanitreskrim Polsek Pandaan ini.
Sanksi yang bisa dikenakan dari sanksi administrasi seperti penundaan mengikuti tes kenaikan pangkat sampai penempatan khusus (sel). Tergantung dari tingkat kesalahan dan keputusan pengadilan disiplin yang dilakukan Polres Pasuruan.
“Nanti kita lihat tingkat pelanggaranya mas, menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi. Tapi yang jelas ada tindakan tegas sesuai aturan,” pungkas Djoko. (egy/fyd)